Rabu, 24 April 2019

Pendahuluan

1. LATAR BELAKANG PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Praktek Kerja Lapangan yang disingkat PKL, merupakan bagian dari program pembelajaran yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta didik di Dunia Kerja, sebagai wujud nyata dari pelaksanaan sistem pendidikan di SMK yaitu Praktek Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan dunia kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dan sebagai kontribusi dunia kerja terhadap pengembangan program pendidikan SMK. Dengan PKL peserta didik dapat menguasai sepenuhnya aspek-aspek kompetensi yang dituntut kurikulum, dan disamping itu mengenal lebih dini dunia kerja yang menjadi dunianya kelak setelah menamatkan pendidikannya.

Dalam rangka pengembangan program sekolah menengah kejuruan dan untuk menigkatkan mutu pendidikan dan pelatihan serta menyediakan tenaga kerja yang professional tingkat menengah yang berkualitas perlu berorientasi pada dunia usaha/industri, maka diperlukan program pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah kejuruan yang diupayakan untuk menyiapkan tenaga yang terampil dengan professionalisme dan etos kerja yang tinggi. Salah satu permasalahan yang dihadapi saat adanya pernyataan bahwa kemampuan tamatan sekolah menengah kejuruan belum cukup diakui oleh masyarakat dan dunia usaha/industri sehingga masih ada bahwa tamatan sekolah menengah kejuruan belum siap pakai.

Hal ini terjadi antara lain karena antara sekolah dengan dunia usaha/industri belum terjadi Link and Match dalam arti belum adanya keterkaitan antara sekolah dengan dunia usaha/industri, dan belum adanya kepadanan antara kurikulum sekolah dengan dunia usaha/industri, seharusnya antara  sekolah menengah kejuruan dan dunia usaha/industri saling mengisi dan saling mendorong secara integrative untuk memacu produktifitas nasional dalam mengatasi globalisasi yang menuntut keunggulan komperatif dan kompetitif.

Melalui pendekatan Link and Match dengan Pendidikan Praktik Kerja Lapangan maka siswa sekolah menengah kejuruan yang dapat mengoptimalkan aktivitas dan dapat mengembangkan sikap professional.

                 Dasar hukum penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan :

            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
   
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan          sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

3. Peraturan Presiden  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negri.

7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.

9. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

10. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

     II. TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

1. Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan disekolah.

2. Membentuk pola pikir yang konstruktif pola pikir bagi siswa-siswi PRAKERIN.

3. Melatih siswa untuk berkomunikasi/berinteraksi profesional didunia kerja yang sebenarnya.

4. Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang yang dimiliki oleh siswa-siswi PKL sesuai bidang masing-masing.

5. Menambah jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

6. Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha.

7. Memberikan bekas etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntunan pasar kerja global.

     III. MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN

          a.) Bagi Peserta Didik

1. Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah di peroleh disekolah.

2. Menambah wawasan dunia kerja, iklim kerja, iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.

3. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta dapat menanamkan etos kerja yang tinggi.

4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari ditempat PKL.

5. Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/arahan pebimbing industri.

          b.) Bagi Sekolah

1. Terjalinnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan dunia kerja (perusahaan).

2. Meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja selama PKL.

3. Mengembangkan program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan praktik berdasarkan hasil pengamatan ditempat PKL.

4. Meningkatkan kualitas lulusan.

          c.) Bagi DU/DI

1. Dunia kerja (DU/DI) lebih dikenal oleh masyarakat sekolah sehingga dapat membantu promosi produk.

2. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan DU/DI.

3. Dunia kerja DU/DI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL.

4. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.

5. Meningkatkan citra positif DU/DI sebagai bentuk implementasi dari Inpres No 9 Tahun 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar