1. LATAR BELAKANG PRAKTEK KERJA
LAPANGAN
Praktek
Kerja Lapangan yang disingkat PKL, merupakan bagian dari program pembelajaran
yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta didik di Dunia Kerja, sebagai wujud
nyata dari pelaksanaan sistem pendidikan di SMK yaitu Praktek Kerja Lapangan
(PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan dunia kerja dalam rangka
memenuhi kebutuhan peserta didik dan sebagai kontribusi dunia kerja terhadap
pengembangan program pendidikan SMK. Dengan PKL peserta didik dapat menguasai
sepenuhnya aspek-aspek kompetensi yang dituntut kurikulum, dan disamping itu
mengenal lebih dini dunia kerja yang menjadi dunianya kelak setelah menamatkan
pendidikannya.
Dalam rangka
pengembangan program sekolah menengah kejuruan dan untuk menigkatkan mutu
pendidikan dan pelatihan serta menyediakan tenaga kerja yang professional
tingkat menengah yang berkualitas perlu berorientasi pada dunia usaha/industri,
maka diperlukan program pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah
kejuruan yang diupayakan untuk menyiapkan tenaga yang terampil dengan
professionalisme dan etos kerja yang tinggi. Salah satu permasalahan yang
dihadapi saat adanya pernyataan bahwa kemampuan tamatan sekolah menengah
kejuruan belum cukup diakui oleh masyarakat dan dunia usaha/industri sehingga
masih ada bahwa tamatan sekolah menengah kejuruan belum siap pakai.
Hal ini
terjadi antara lain karena antara sekolah dengan dunia usaha/industri belum
terjadi Link and Match dalam arti belum adanya
keterkaitan antara sekolah dengan dunia usaha/industri, dan belum adanya
kepadanan antara kurikulum sekolah dengan dunia usaha/industri, seharusnya
antara sekolah menengah kejuruan dan dunia usaha/industri saling mengisi
dan saling mendorong secara integrative untuk memacu produktifitas nasional
dalam mengatasi globalisasi yang menuntut keunggulan komperatif dan kompetitif.
Melalui pendekatan Link and Match dengan
Pendidikan Praktik Kerja Lapangan maka siswa sekolah menengah kejuruan yang
dapat mengoptimalkan aktivitas dan dapat mengembangkan sikap professional.
Dasar hukum penyelenggaraan Praktek Kerja
Lapangan :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
2.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
3.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan
Sumber Daya Industri.
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemagangan di Dalam Negri.
7.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia.
8.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi
yang Link and Match dengan Industri.
9.
Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No.
4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
10.
Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No.
130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
II. TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1.
Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan disekolah.
2.
Membentuk pola pikir yang konstruktif pola pikir bagi siswa-siswi PRAKERIN.
3. Melatih
siswa untuk berkomunikasi/berinteraksi profesional didunia kerja yang
sebenarnya.
4. Menambah
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang yang dimiliki oleh siswa-siswi
PKL sesuai bidang masing-masing.
5. Menambah
jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan di
implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
6. Menjalin
kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha.
7.
Memberikan bekas etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia
kerja dalam menghadapi tuntunan pasar kerja global.
III. MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
a.) Bagi Peserta Didik
1.
Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah di peroleh disekolah.
2. Menambah
wawasan dunia kerja, iklim kerja, iklim kerja positif yang berorientasi pada
peduli mutu proses dan hasil kerja.
3. Menambah
dan meningkatkan kompetensi serta dapat menanamkan etos kerja yang tinggi.
4. Memiliki
kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari ditempat
PKL.
5.
Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/arahan pebimbing industri.
b.) Bagi Sekolah
1.
Terjalinnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan
dunia kerja (perusahaan).
2.
Meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja selama PKL.
3.
Mengembangkan program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses
pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan
praktik berdasarkan hasil pengamatan ditempat PKL.
4.
Meningkatkan kualitas lulusan.
c.) Bagi DU/DI
1. Dunia
kerja (DU/DI) lebih dikenal oleh masyarakat sekolah sehingga dapat membantu
promosi produk.
2. Adanya
masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan DU/DI.
3. Dunia
kerja DU/DI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi
peserta PKL.
4.
Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
5.
Meningkatkan citra positif DU/DI sebagai bentuk implementasi dari Inpres No 9
Tahun 2016.